DOMPU – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus, tidak tinggal diam menghadapi tudingan miring soal perselingkuhan yang beredar di media sosial. Ia telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian setempat atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Satreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami hanya membenarkan kalau pengaduannya sudah diterima di Polres Dompu, " jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/2026).
Langkah hukum yang diambil Bupati Dompu ini diperkuat oleh keterangan kuasa hukumnya, Supardin Siddik. Ia mengungkapkan bahwa beberapa akun media sosial, termasuk salah satunya di platform Facebook dengan nama 'Raja Pesisir', telah mengunggah konten yang bernada penghinaan dan mencemarkan nama baik kliennya. Tudingan perselingkuhan yang dilontarkan tersebut, menurut Supardin, sama sekali tidak disertai bukti.
"Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami, " tegas Supardin.
Ia menambahkan bahwa tindakan hukum ini adalah bentuk pembelaan diri yang patut diambil demi menjaga kehormatan Bupati Dompu selaku pejabat publik. Laporan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari pihak bupati bahwa tudingan yang beredar tidak benar adanya.
Supardin berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional. Ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku apabila terbukti ada unsur pidana. "Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya, " tutupnya. (PERS)

Updates.